Forum.Alilmu.Com
Welcome, Guest. Please login or register.

06 July 2008, 12:42:57 AM

Alhamdulillah...Forum ukhuwah ALILMU sudah online kembali. Sebagian besar materi lama sedang dalam pemindahan (manual), sampaikan kritik dan saran kepada admin, id: alilmucom. Jazakumullah.


Pages: [1] 2 3 ... 10
 1 
 on: 19 June 2008, 12:30:48 PM 
Started by ali.hibban - Last post by Al-Ilmu.Com
wa'alaykumussalaam, mohon diperhatikan peraturan forum ini, kami tidak mngijinkan pmbahasan permasalahan fitnah yang samar atau berbahaya bagi manhaj kecuali dengan bimbingan asatidzah. harap arahkan langsung kepada artikel asatidzah yg dapat menjelaskannya dengan bimbingan ilmu. baarokallohufiik.

 2 
 on: 09 June 2008, 04:54:45 PM 
Started by abu tsalabah al buyulaly - Last post by abu tsalabah al buyulaly
Assalamu`alaikum Akh Ibnu Sarijan,kalau bisa antum ngasih link downloadnya yang berbahasa Indonesia,soalnya banyak diantara kita yang belum mahir bahasa Arab maupun Inggris.
Barakallahu fiikum

 3 
 on: 08 June 2008, 07:11:35 PM 
Started by suarapemuda - Last post by suarapemuda
Islam sentiasa menggalakkan umatnya supaya hidup berkeluarga bagi sesiapa sahaja yang mempunyai kemampuan dari segi fizikal, material, keagamaan dan kerohanian. Hidup berkeluarga dan berkahwin khasnya, dapat membantu seseorang mencapai kesempurnaan dalam agama serta merupakan suatu sunnah nabi dan nabi akan berbangga dengan jumlah umatnya yang ramai. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang bermaksud:

"Berkahwinlah kamu dan beranak-pinaklah kamu dengan banyaknya, sesungguhnya aku akan berbangga dengan kamu berbanding umat-umat yang lain di hari Akhirat nanti"

Berkahwin serta hidup berkeluarga juga merupakan fitrah yang dikurniakan oleh Allah swt semenjak Adam yang menjadikan manusia dan semua makhluk berpasang-pasangan. Perkahwinan juga merupakan suatu rahmat serta salah satu daripada tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan Allah swt. Dimana dengan berkahwin, seseorang itu dapat menyalurkan kehendak fitrah mereka mengikut apa yang telah diharuskan oleh syara', seperti berkasih-sayang, mengadakan hubungan kelamin serta berbincang. Sebagaimana firman Allah yang bermaksud:

"Dan Allah swt menjadikan bagi kamu daripada diri kamu sendiri pasangan-pasangan(isteri) dan dijadikan bagi kamu daripada pasangan kamuanak-anak dan cucu-cicit..... "
(Surah an-Nahlu ayat 72)

---deleted--
perhatian, kami tidak mengijinkan pranala website di bagian ini. baca kembali ketentuan posting. - admin

 4 
 on: 08 June 2008, 05:46:11 PM 
Started by ali.hibban - Last post by ali.hibban
Assalamu'alaikum....
begini ikhwan sekalian...ana mau membahas masalah sururi.krn ana rasa fitnah sururi diantara kalangan salaffiyun mulai merebak entah kemana,dan akan menimbulkan ketidakpercayaan didalam dakwah salaf.sampe-2 syaikh ali hasan dikatakan sururi.masalah ini timbul karena yayasan ihtiroz..tolong berikan kejelasan...
jazakallohu khoiron

 5 
 on: 03 June 2008, 02:15:46 AM 
Started by ibnsarijan - Last post by ibnsarijan
SYARH KITAB SYARHUS SUNNAH AL-BARBAHARI
Oleh: Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi






Sumber: www.abdurrahman.wordpress.com

 6 
 on: 02 June 2008, 10:12:49 AM 
Started by ibnsarijan - Last post by ibnsarijan
E-BOOK KITAB TADRIBUL ROWA
Fii Syarhi Taqribil Nawawi




Keterangan Kitab:
Judul: Tadribul Rowa Fii Syarhi Taqribil Nawawi
Pengarang: Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr As-Suyuthi
Penerbit: Daar Kutub Al-Ilmiyyah, Bairut Libanon.
Jmlh Halaman: 433 halaman
Format: PDF
Besar file: 22 MB



 7 
 on: 31 May 2008, 09:18:59 PM 
Started by saffanah - Last post by saffanah
Assalamu'alaikum
Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya memakan hidangan yang disediakan oleh tuan rumah yg pekerjaannya adalah pegawai bank konvensional? Dan bolehkah kita memakan oleh-oleh yg diberikan dari orang tsb?
Jazakumullah khairan atas jawabannya.

 8 
 on: 31 May 2008, 03:56:33 AM 
Started by ibnsarijan - Last post by ibnsarijan
Program converter audio yang Insya Allah sangat berguna. Program ini dapat kita gunakan untuk merubah berbagai jenis file audio.

Berikut keterangan ringkas disertai gambar, semoga manfaat.

1. Setelah kita download program maka akan nampak bagian program seperti pada gambar:1
2. Pilih jenis file yang kita akan rubah, misal file yang kita miliki dalam bentuk RAM atau RM dan akan kita rubah dalam bentuk MP3, maka kita tekan pada bagian awal program. Lihat pada gambar:1a
3. Pilih jens file yang akan kita rubah, misal file yang kita miliki dalam bentuk MP3 atau WAV dan akan kita rubah dalam bentuk RM, maka kita tekan pada bagian kedua pada program. Lihat pada gambar:1a
4. Untuk merubah file audio dalam bentuk lainnya, misal 3GP dll tekan pada bagian ketiga dalam program. Lihat pada gambar: 1a
5. Setelah kita memilih file yang akan kita rubah, maka akan muncul seperti pada gambar 2. (Sebagai contoh kami mengubah file dari RM ke MP3).
-) Tekan pada bagian yang kami beri tanda “pilih dokumen yang akan kita rubah”
-) Tempat penyimpanan data (file) baru. Ada dua pilihan dalam hal ini.
a. Sama dengan file asli (misal fila ada di desktop, maka hasilnya akan tampil di desktop).
b. File ada di desktop dan hasilnya kita tempatkan pada folder yang kita inginkan, maka kita tekan pada bagian kedua.
-) Pilih hasil jenis file audio yang kita inginkan. Ada 4 jenis dalam hal ini, yaitu: MP3, WAV, OGG dan WMA.

DOWNLOAD

Sumber: http://abdurrahman.wordpress.com/2008/05/30/program-muhul-sautiyat-v59/

 9 
 on: 30 May 2008, 03:08:45 AM 
Started by saffanah - Last post by ibnsarijan
HUKUM WANITA MENGENDARAI MOBIL /SEPEDA MOTOR

Oleh:

Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizahullah Ta’ala

 

Soal : Apa hukumnya seorang wanita mengendarai sepeda motor atau menyetir mobilnya sendirian yang tentunya kondisi yang demikian dapat menyingkap bentuk tubuhnya disebabkan terpaan angin yang mengenainya ketika mengendarainya?

Jawab :Benar, sesungguhnya hal-hal demikian akan dihadapi wanita tersebut -di saat menyetir mobilnya- berupa perkara-perkara baik kecelakaan atau sebagai bahan tontonan orang yang lewat atau di saat dia tidak mampu mengendarai kendaraannya dengan baik. Mereka sebagaimana perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalihi wa sallam:

ناقصات الدين والعقل

“Kurang akal dan agamanya (yaitu wanita)”

Dan hal ini tidak diragukan lagi, sehingga terkadang apabila dihadapkan kepada wanita tersebut suatu peristiwa di jalan raya seperti tabrakan, dapat menyebabkan salah mengendalikan mobilnya yang dapat menyebabkan terjadinya peristiwa-peristiwa yang lebih membahayakan kaum muslimin. Demikian pula pada mengendarai sepeda motor, sesungguhnya kondisinya lebih buruk lagi, yakni posisi yang kurang baik ketika mengendarainya. Oleh karena itu, kami nasihatkan untuk menjauhi hal yang demikian.

Karena terkadang menyeretnya untuk keluar ke tempat-tempat yang jauh. Padahal sepantasnya seorang wanita senantiasa berada di sekitar rumahnya dan tidak berhias seperti wanita-wanita jahiliyah berhias dahulu. Dan tidak keluar kecuali bersama mahramnya. Bahkan terkadang perjalanan yang dia tempuh termasuk kategori safar tanpa dia sadari. Karena perhitungan cepatnya laju kendaraan dalam keadaan safar tanpa mahram. Padahal Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalihi wa sallam berkata:

لاَ يحل للمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berpergian melainkan beserta mahramnya” (Mutafaqun ‘alaihi dari Ibnu Umar, Abu Hurairah dan lainnya).

Contohnya adalah safar yang terjadi di negeri-negeri barat yang mereka lakukan dari Birmingham sampai ke London. Sesungguhnya yang demikian ini masuk kategori safar, dan kita telah melihat beberapa wanita muslimah menyetir mobilnya dengan jarak tempuh perjalanan yang jauh sampai ke tempat tersebut sendirian. Dan meninggalkan perkara ini lazim bagi mereka.

Sumber : http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=41

 10 
 on: 29 May 2008, 11:37:14 PM 
Started by saffanah - Last post by saffanah
Assalamu'alaikum
Ana baru belajar manhaj salaf, afwan saya ingin menanyakan bagaimana sebenarnya hukum wanita menyetir mobil? karena di saudi arabia sebagai negara bermanhaj salaf, wanita tidak diperbolehkan menyetir mobil, apakah ada rujukan/dalil yg sohih mengenai larangan tsb? jika ada alasannya kenapa ya? Mohon ada yg bisa jawab pertanyaan ana. Jazakumullah khairan katsira

Pages: [1] 2 3 ... 10