Forum.Alilmu.Com
Welcome, Guest. Please login or register.

06 September 2008, 12:07:24 PM

Ahlan wa sahlan, bagi pengunjung bisa mendaftar di sini, manfaatkan fasilitas Forum Alilmu untuk menjalin ukhuwah dengan ikhwah dari berbagai daerah, mari berbagi faedah dan saling menasehati di atas sunnah.


Pages: [1]
Send this topic | Print
Author Topic: apakah hukum wanita menyetir mobil?  (Read 163 times)
saffanah
Strive to Jannah
Warga Baru
*
Posts: 3



« on: 29 May 2008, 11:37:14 PM »

Assalamu'alaikum
Ana baru belajar manhaj salaf, afwan saya ingin menanyakan bagaimana sebenarnya hukum wanita menyetir mobil? karena di saudi arabia sebagai negara bermanhaj salaf, wanita tidak diperbolehkan menyetir mobil, apakah ada rujukan/dalil yg sohih mengenai larangan tsb? jika ada alasannya kenapa ya? Mohon ada yg bisa jawab pertanyaan ana. Jazakumullah khairan katsira
Logged
ibnsarijan
Blogger Salafiyyin
Warga Rajin
*****
Posts: 52



WWW
« Reply #1 on: 30 May 2008, 03:08:45 AM »

HUKUM WANITA MENGENDARAI MOBIL /SEPEDA MOTOR

Oleh:

Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizahullah Ta’ala

 

Soal : Apa hukumnya seorang wanita mengendarai sepeda motor atau menyetir mobilnya sendirian yang tentunya kondisi yang demikian dapat menyingkap bentuk tubuhnya disebabkan terpaan angin yang mengenainya ketika mengendarainya?

Jawab :Benar, sesungguhnya hal-hal demikian akan dihadapi wanita tersebut -di saat menyetir mobilnya- berupa perkara-perkara baik kecelakaan atau sebagai bahan tontonan orang yang lewat atau di saat dia tidak mampu mengendarai kendaraannya dengan baik. Mereka sebagaimana perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalihi wa sallam:

ناقصات الدين والعقل

“Kurang akal dan agamanya (yaitu wanita)”

Dan hal ini tidak diragukan lagi, sehingga terkadang apabila dihadapkan kepada wanita tersebut suatu peristiwa di jalan raya seperti tabrakan, dapat menyebabkan salah mengendalikan mobilnya yang dapat menyebabkan terjadinya peristiwa-peristiwa yang lebih membahayakan kaum muslimin. Demikian pula pada mengendarai sepeda motor, sesungguhnya kondisinya lebih buruk lagi, yakni posisi yang kurang baik ketika mengendarainya. Oleh karena itu, kami nasihatkan untuk menjauhi hal yang demikian.

Karena terkadang menyeretnya untuk keluar ke tempat-tempat yang jauh. Padahal sepantasnya seorang wanita senantiasa berada di sekitar rumahnya dan tidak berhias seperti wanita-wanita jahiliyah berhias dahulu. Dan tidak keluar kecuali bersama mahramnya. Bahkan terkadang perjalanan yang dia tempuh termasuk kategori safar tanpa dia sadari. Karena perhitungan cepatnya laju kendaraan dalam keadaan safar tanpa mahram. Padahal Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalihi wa sallam berkata:

لاَ يحل للمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berpergian melainkan beserta mahramnya” (Mutafaqun ‘alaihi dari Ibnu Umar, Abu Hurairah dan lainnya).

Contohnya adalah safar yang terjadi di negeri-negeri barat yang mereka lakukan dari Birmingham sampai ke London. Sesungguhnya yang demikian ini masuk kategori safar, dan kita telah melihat beberapa wanita muslimah menyetir mobilnya dengan jarak tempuh perjalanan yang jauh sampai ke tempat tersebut sendirian. Dan meninggalkan perkara ini lazim bagi mereka.

Sumber : http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=41
Logged

ILMU INI ADALAH AGAMA, MAKA LIHATLAH DARI MANA KAMU MENGAMBIL AGAMAMU" (Muqodimah Shahih Muslim)
Pages: [1]
Send this topic | Print
Jump to: