Forum.Alilmu.Com
Welcome, Guest. Please login or register.

06 September 2008, 12:12:13 PM

Mari ramaikan forum ukhuwah ALILMU, dan dapatkan bingkisan menarik buku gratis setiap bulannya bagi warga teraktif, baarokallohufiikum...!


Pages: [1]
Send this topic | Print
Author Topic: tata cara mandi wajib  (Read 219 times)
muslim_imoetz
Warga Baru
*
Posts: 3


« on: 29 April 2008, 01:20:47 PM »

ana baru ngaji nih...mohon bantuan nasehat. saya membutuhkan petunjuk tentang tuntunan mandi wajib yang benar. dari urutan yang paling awal hingga selesai. soalnya saya bingung dengan yang saya pahami. mohon bantuannya.
Logged
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Setia
*****
Posts: 174



WWW
« Reply #1 on: 01 May 2008, 06:04:42 AM »

Adapun sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna :


Yang menjadi pokok pendalilan sifat atau tata cara mandi junub yang sempurna ada dua hadits, yaitu hadits Aisyah dan hadits Maimunah radhiyallahu 'anhuma.
Satu : Sifat mandi junub dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Lafazh hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah sebagai berikut :


كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ- ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يُخَلِّلًُ بِيَدَيْهِ شَعْرَهُ حَتَى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ


"Bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam kalau mandi dari janabah maka beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya –dalam riwayat Muslim, kemudian beliau menuangkan (air) dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu beliau mencuci kemaluannya- kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya sampai beliau menyangka sampainya air kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya. (HR. Bukhary-Muslim).


Dalam hadits diatas tidak disebutkan pensyaratan niat, namun itu tidaklah berarti gugurnya pensyaratan niat tersebut karena telah dimaklumi dari dalil-dalil lain menunjukkan disyaratkannya niat itu dan telah kami sebutkan sebagaian darinya dalam pembahasan diatas.


Maka dari hadits 'Aisyah diatas dapat disimpulkan sifat mandi junub sebagai berikut :


1. Mencuci kedua telapak tangan.


Dan ada keterangan dalam saah satu riwayat Muslim dalam hadits 'Aisyah ini bahwa telapak tangan dicuci sebelum dimasukkan ke dalam bejana.


2. Menuangkan air dengan tangan kanannya keatas tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya.


3. Kemudian berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat.


4. Kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, kemudian menciduk air dari satu cidukan dengan kedua tangan tadi, kemudian menuangkan air tadi diatas kepala. Kemudian memasukkan jari-jari diantara bagian-bagian rambut dan menyela-nyelainya sampai ke dasar rambut di kepala.
5. Kemudian menyiram kepala tiga kali dengan tiga kali cidukan.

Dan diterangkankan dalam hadits 'Aisyah riwayat Muslim :


كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلاَبِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ.


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bila mandi dari junub, maka beliau meminta sesuatu (air) seperti Hilab (semacam kantong yang dipakai untuk menyimpan air susu yang diperah dari binatang), kemudian beliau mengambil air dengan telapak tangannya maka beliau memulai dengan bagian kepalanya sebelah kanan kemudian yang kiri, kemudian beliau (menuangkan air) dengan kedua tangannya diatas kepalanya".


6. Kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.


Beberapa Catatan
µ Hendaknya memulai dengan anggota-anggota badan bagian kanan

Dalil-dalilnya :


1. Hadits 'Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Muslim :


كَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menyenangi yang kanan dalam bersendal (sepatu), bersisir, bersuci dan dalam seluruh perkaranya".


2. Hadits 'Aisyah juga yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary :


كَناَ إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةُ أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهِ ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدَيْهَا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ وَبِيَدِهَا الْأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الْأَيْسَرِ


"Kami (istri-istri Nabi-Pent) jika salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil dengan kedua tangannya tiga kali diatas kepalanya kemudian mengambil dengan salah satu tangannya diatas bagian kepalanya yang kanan dan tangannya yang lainnya diatas bagian kepalanya yang kiri."


(Lihat: Al-Mughny: 1/287, Al-Majmu': 2/209, At-Tamhid: 2/275,dan lain-lainnya)


µ Dalam riwayat Muslim ada tambahan dalam hadits 'Aisyah dengan lafazh :


فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا


"Maka beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali".


Tambahan "tiga kali" dalam hadits diatas dikritik oleh Imam Abul Fadhl Ibnu 'Ammar sehingga beliau menganggap bahwa tambahan tersebut ghairu mahfuzh (tidak terjaga) atau dengan kata lain sebagai tambahan yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Dan kritikan tersebut dikuatkan pula oleh Ibnu Rajab rahimahullah.


Lihat : 'Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 karya Abul Fadhl Ibnu 'Ammar dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/234 karya Ibnu Rajab (cet. Dar Ibnul Jauzy)


µ Ada tambahan lain dalam hadits 'Aisyah juga riwayat Muslim, lafazhnya sebagai berikut :


ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ


"Kemudian beliau mencuci kedua kakinya".


Tambahan diatas juga dilemahkan oleh Abul Fadhl Ibnu 'Ammar dengan alasan bahwa Abu Mu'awiyah bersendirian dalam meriwayatkannya dari Hisyam. Sedangkan sedangkan murid-murid hisyam lainnya tidak yang meriwayatkannya, seperti Za`idah, Hammad bin zaid, Jarir, Waki', 'Ali bin Mushir dan lain-lainnya. Dan Imam Muslim sendiri telah memberikan isyarat bahwa tammbahan itu adalah lemah.


Lihat : 'Ilalul Ahadits Fii Kitab Ash-Shohih li Muslim bin Hajjaj hal. 69-72 dengan tahqiq Ali bin Hasan Al-Halaby dan Fathul Bary fii Syarah Shohih Al-Bukhary 1/233-234 bersama ta'liq Thoriq bin 'Iwadhullah.


Kesimpulan Cara Mandi Dalam Hadits 'Aisyah


Mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan keatas tangan kiri lalu mencuci kemaluan, lalu berwudhu dengan wudhu yang sempurna sebagaimana berwudhu untuk sholat, kemudian memasukkan kedua tangan kedalam bejana, lalu menciduk air dari satu cidukan lalu menuangkan air tadi diatas kepala dan menyela-nyelai rambut sampai ke dasar kepala, kemudian menyiram air kesemua bagian tubuh.
Dua : Sifat mandi junub dalam hadits Maimunah radhiyallahu 'anha.

Adapun cara yang kedua :


Lafazh hadits Maimunah bintul Harits radhiyallahu 'anha adalah sebagai berikut :


وَضَعْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَضُوْءَ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالأَرْضِ أَوِ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهُ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.


"Saya meletakkan untuk Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam air mandi janabah maka beliau menuangkan dengan tangan kanannya diatas tangan kirinya dua kali atau tiga kali kemudian mencuci kemaluannya kemudian menggosokkan tangannya di tanah atau tembok dua kali atau tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air) kemudian mencuci mukanya dan kedua tangannya sampai siku kemudian menyiram kepalanya kemudian menyiram seluruh tubuhnya kemudian mengambil posisi/tempat, bergeser lalu mencuci kedua kakinya kemudian saya memberikan padanya kain (semacam handuk-pent.) tetapi beliau tidak menginginkannya lalu beliau menyeka air dengan kedua tangannya. (HR. Bukhary-Muslim).


Dalam sifat mandi junub riwayat Maimunah diatas berbeda dengan sifat mandi junub dalan hadits 'Aisyah pada beberapa perkara :


µ Dalam hadits Maimunah ada tambahan menggosokkan tangan ke tanah atau tembok.


µ Dalam hadits Maimunah tidak ada penyebutan menyela-nyelai rambut.


µ Dalam salah satu riwayat Bukhary-Muslim pada hadits Maimunah ada penyebutan bahwa kepala disiram tiga kali, namun tidak diterangkan cara menuangkan air diatas kepala sebagaimana dalam hadits 'Aisyah.


µ Juga riwayat diatas menunjukkan bahwa tidak ada pengusapan kepala dalam hadits Maimunah. Yang ada hanyalah menyiram kepala tiga kali.


µ Dalam hadits Maimunah mencucikan kaki dijadikan pada akhir mandi sedangkan dalam hadits 'Aisyah mencuci kaki ikut bersama dengan wadhu.


Catatan Penting


Syeikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa memang ada beberapa perbedaan antara hadits 'Aisyah dan hadits Maimunah dan itu banyak terjadi dalam beberapa 'ibadah yang dikerjakan oleh Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam. Yaitu beliau kerjakan 'ibadah tersebut dengan bentuk yang berbeda-beda untuk menunjukkan kepada umat bahwa ada keluasan dalam bentuk-bentuk 'ibadah tersebut. Sepanjang ada tuntunan dalam Syari'at yang menjelaskan bentuk-bentuk 'ibadah tersebut maka boleh dikerjakan seluruhnya atau dikerjakan secara silih berganti. Demikian makna penuturan Syeikh Ibnu 'Utsaimin dalam kitab beliau Tanbihil Afham bisyarhi 'Umdatil 'Ahkam 1/83.

http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&topik=&artikel=6
Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Setia
*****
Posts: 174



WWW
« Reply #2 on: 01 May 2008, 06:05:33 AM »

Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Tata Cara Mandi Junub


1. Apakah disyariatkan menyela-nyelai jenggot


Para Fuqoha` menyebutkan perkara ini dalam tata cara mandi junub, seperti Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 2/209 dan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 1/287. Berkata Imam Ibnu Abdil Bar (At-Tamhid 2/278) didalam hadits 'Aisyah didapatkan apa yang menguatkan pendapat yang menyela-nyelai (jenggotnya-pent) karena ucapannya 'Aisyah :


فَيَدْخُلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُوْلَ الشَّعْرِ


"Maka Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyela-nyelai dengan jari-jarinya dasar-dasar rambut"


Menunjukkan umumnya rambut jenggot dan kepala walaupun yang paling nampak didalamnya adalah rambut kepalanya.


2. Tata cara mandi janabah ini juga berlaku bagi perempuan dan tidak ada perbedaan kecuali dalam hal membuka kepang rambutnya. Dan membuka kepang rambut bagi perempuan tidaklah wajib bila air dapat sampai ke pangkal rambut tanpa membuka kepangnya, sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha :


إِنَّ امْرَأَةً قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضَفْرِ رَأْسِيْ أَفَأَنْقُضُهُ لِلْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ، إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِيْنَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِيْنَ.


"Sesungguhnya ada seorang perempuan bertanya : wahai Rasulullah, sesungguhnya saya perempuan yang sangat keras kepang rambutku apakah saya harus membukanya untuk mandi janabah ? Rasulullah menjawab : Tidak, sesungguhnya cukup bagi kamu untuk menyela-nyelai kepalamu tiga kali kemudian menyiram air diatasnya, maka kamu sudah suci". (HSR. Muslim )


عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ : بَلََغَ عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوْسَهُنَّ فَقَالَتْ : يَا عَجَبًا لِاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا ! يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُؤُوْسَهُنَّ !! أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُؤُوْسَهُنَّ ؟ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلَا أَزِيْدُ عَلَى أَنْ أَفْرُغَ عَلَى رَأْسِيْ ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ.


"Dari 'Ubaid bin 'Umair, beliau berkata : telah sampai kepada 'Aisyah bahwasanya Abdullah ibnu 'Amr memerintahkan para perempuan untuk membuka kepang rambut bila mandi janabah. Maka 'Aisyah berkata : Alangkah mengherankan Ibnu 'Amr ini, ia memerintahkan para perempuan untuk membuka kepang rambutnya, kenapa dia tidak memerintahkan mereka untuk menggundul rambutnya?. Sesungguhnya saya mandi bersama Rasulullah dari satu bejana dan tidaklah saya menambah dari menyiram kepalaku tiga kali siraman". (HSR. Muslim )


Berkata Imam Al-Baghawy : Mengamalkan hal ini adalah pilihan semua Ahlul 'Ilmi bahwasanya membuka kepang rambut tidak wajib pada mandi junub jika air bisa masuk ke pangkal rambutnya. (Syarh Sunnah 2/18)


3. Adapun orang yang haid atau nifas, maka tata cara mandinya sama dengan mandi janabah kecuali dalam beberapa perkara :


a. Disunnahkan baginya untuk mengambil potongan kain, kapas atau yang sejenisnya kemudian diberi wangi-wangian/harum-haruman kemudian dioleskan/digosokkan pada tempat keluarnya darah (kemaluannya) untuk membersihkan dan mensucikan dari bau yang kurang sedap.


Hal ini didasarkan pada hadits 'Aisyah :


أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ عَنْ الْغُسْلِ مِنَ الْحَيْضِ فَقَالَ : خُذِيْ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهَّرِيْ بِهَا فَقَالَتْ : كَيْفَ أَتَطَهَّرُِ بِهَا فَقَالَ : تَطَهَّرِيْ بِهَا ؟ قَالَتْ : كَيْفَ ؟ قَالَ : سُبْحَانَ اللهُ تَطَهَّرِيْ. فَاجْتَذَبَتْهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ : تَتَبَّعِيْ أَثَرَ الدَّمِ.


"Sesungguhnya ada seorang perempuan datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bertanya tentang mandi dari Haid. Maka Nabi menjawab ambillah secarik kain yang diberi wangi-wangian kemudian kamu bersuci dengannya. Dia bertanya lagi : Bagaimana saya bersuci dengannya?. Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menjawab : Bersucilah dengannya . Dia bertanya lagi bagaimana?. Nabi Menjawab : Subhanallah, bersucilah dengannya. Kemudian akupun menarik perempuan itu ke arahku, kemudian saya berkata : Ikutilah (cucila) bekas-bekas darah (kemaluan)". (HR. Bukhary-Muslim)


Dan ini dilakukan sesudah selesai mandi sebagaimana dalam hadits 'Aisyah bahwasanya Asma` bintu Syakal bertanya kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tentang mandi Haid, maka Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menjawab :


تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُوْرَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتُدْلِكُهُ دَلْكًا شَدِيْدًا حَتَى يَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا. فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : وَكَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ الله تَطَهَّرِيْنَ بِهَا. فَقَالَتْ عَائِشَةُ : كَأَنَّهَا تَخْفَى ذَلِكَ تَتَبَّعِيْنَ أَثَرَ الدَّمِ.


"Hendaklah salah seorang di antara kalian mengambil air dan daun bidara kemudian bersuci dengan sempurna kemudian menyiram kepalanya dan menyela-nyelanya dengan keras sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan air. Kemudian mengambil sepotong kain (atau yang semisalnya-pent.) yang telah diberi wangi-wangian kemudian dia bersuci dengannya. Kemudian Asma` bertanya lagi : "Bagaimana saya bersuci dengannya?". Nabi menjawab : "Subhanallah, bersuci dengannya". Kata 'Aisyah : "Seakan-akan Asma` tidak paham dengan yang demikian, maka ikutilah (cucilah) bekas-bekas darah (kemaluan)". (HSR. Muslim)


(Lihat Al-Majmu' 2/218, Al-Mughny 1/302, dll)
b. Disunnahkan pula untuk mandi dengan air dan daun bidara sebagaimana hadist 'Aisyah diatas.c. Disunnahkan bagi wanita untuk membuka kepang rambutnya, sebagaimana hadits 'Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhary : أُنْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَامْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ"Bukalah kepang rambutmu dan bersisirlah dan tahanlah 'umrah kamu". Sisi pendalilannya : walaupun 'Aisyah disini mandi untuk tahlil (untuk haji) bukan mandi haid tetapi tahlul (untuk haji) disini mengharuskan dia untuk mandi karena mandi itu merupakan sunnah untuk ihram dan dari situlah datang perintah mandi secara jelas dalam kisah ini, sebagaimana diriwaatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Azzubair dari Jabir

فَاغْتَسِلِي ثُمَّ أَهَلِّي بِالْحَجِّ


”Maka mandilah dan tahallullah untuk haji"
Jadi kalau boleh baginya untuk bersisir dalam mandi ihram padahal hukum mandinya hanya sunnah, maka bolehnya untuk mandi haid yang hukumnya wajib adalah lebih utama.

Tetapi hukum membuka kepang rambut disini hanya sunnah tidak sampai wajib karena hadits Ummu Salamah :


قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِي امْرَأَةٌ أَشَدُّ ضُفْرِ رَأْسِي أَفَاَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ وَفِي رِوَايَةٍ : لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ


"Ummu Salamah bertanya : "Ya Rasulullah, saya adalah perempuan yang sangat kuat kepang rambutku. Apakah saya membukanya untuk mandi jenabah ?. Rasulullah menjawab : "Tidak". Dan dalam salah satu riwayat : "Untuk mandi haid dan janabah". (HSR. Muslim).


Dan Imam Bukhary membawakan bab : فقضى المرأة شعرها عند غسل المحيضWanita membuka kepang rambutnya ketika mandi dari haid.


Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Wallahu A'lam.


Periksa : Al-Majmu' 2/216, Al-Mughny 1/300, Fathul Bary 1/417 , dan Al-Muhalla 2/38


Kemudian dari sisi pandangan :


a. Ketika mandi janabah tidak perlu membuka kepang rambut sebagai kemudahan karena sering dilakukan, maka tentu memberatkan kalau harus dibuka. Berbeda dengan mandi haid karena hanya dilakukan sekali sebulan umumnya pada wanita normal.


b. Karena mandi janabah, rentang waktu antara junubnya dengan mandinya lebih pendek dari mandi haid, yang bisa menunggu sampai berhari-hari, maka untuk kesempurnaan mandinya dan kesegarannya maka disyari'atkan dibuka kepang rambutnya.Wallahu A'lam
4. Tidaklah makruh mengeringkan badan dengan kain, handuk, tissu atau yang sejenisnya, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut, dan asalnya adalah mubah.

Tapi tidaklah diragukan bahwa yang paling utama adalah membiarkannya tanpa dikeringkan berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma riwayat Bukhary-Muslim :


أَعْتَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ فَخَرَجَ عَمَرُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ رَقَدَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ مَاءً يَقُوْلُ : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِهَذِهِ الصَّلَاةِ فِيْ هَذِهِ السَّاعَةِ.


"Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mengakhirkan sholat 'Isya sampai mendekati pertengahan malam. Maka keluarlah 'Umar lalu berkata : "Wahai Rasulullah, para perempuan dan anak kecil telah tidur'. Maka keluarlah beliau dan kepalanya masih meneteskan air seraya berkata : "Andaikata tidak memberatkan umatku atau manusia maka saya akan memerintahkan mereka untuk melakukan sholat ('Isya) pada waktu ini".".


Berkata Ibnul Mulaqqin dalam Al-I'lam 2/292 : "Dalam (hadits ini) menunjukkan tidak ber-tansyif (menyeka air dari anggota tubuh) karena andaikata beliau shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam ber- tansyif niscaya kepalanya tidak meneteskan air dan tidak seorangpun yang berpendapat bahwa ada perbedaan antara kepala dan badan dalam hal tansyif ".


Adapun lafadz yang dipakai sebagian ulama tentang makruhnya hal tersebut yaitu lafadz dalam hadits Maimunah :


فَأَتَيْتُهُ بِحِرْقَةٍ فَلَمْ يًُرِدْهَا


"Maka sayapun memberikan kepada beliau secarik kain maka beliau tidak menginginkannya".


Maka dapat dijawab dari beberapa sisi :


a. Sebagian rawi keliru dalam menetapkan lafadz ini dengan membacanya فَلَمْ يَرُدَّ هَا yang benarnya adalah فلم يُِردْهَا .


Kata Al-Hafidz Ibnu Hajar : Dengan di-dhomma awalnya dan dal-nya disukun dari الْإِرَادَةُ dan asalnya " يُرِيْدُهَا " tetapi di-jazm-kan dengan lam. Maka siapa yang membacanya di-fathah awalnya (ya`-nya) dan di-tasydid dal-nya maka dia merubah dan merusak maknanya. Dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Affan dari Abu 'Awanah dengan sanad ini dan diakhirnya beliau berkata :


فَقَالَ : هَكَذَا وَأَشَارَ بِيَدِهِ أَنْ لاَ أُرِيْدُهَا.


"Dan dia berkata demikian dan memberikan isyarat dengan tangannya bahwasanya dia tidak menginginkannya". (Lihat : Fathul Bary 1/376)


b. Ini kejadian tersendiri dan kenyatan tertentu yang tidak boleh diterapkan sebagai dalil secara umum. Apalagi memuat beberapa kemungkinan seperti kemungkinan kotor, basah, merasa cukup dan tidak perlu dan lain-lain. Wallahu A'lam.


c. Maimunah yang memberikan kain kepada Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam menunjukkan bahwa kebiasaan beliau setelah mandi adalah menggunakan kain tapi dalam kesempatan ini saja beliau tidak memakainya. Dari keterangan ini, boleh jadi hadits ini bermakna sunnah sebagai kebalikan dari apa yang mereka pahami bahwa mamakai kain setelah mandi adalah makruh.


Dan ini adalah pendapat Hasan Al-Basri, Ibnu Sirin, Sufyan Ats-Tsauri, Ahmad, Malik, dan lain-lain. (Lihat : Syarh Sunnah : 2/15, Ihkamul Ahkam : 1/97, At-Tamhid : 2/276 dan Asy-Syarh Al-Mumti' : 1/253).


5. Sudah cukup mandi dari wudhu, maka barang siapa yang mandi dan tidak berwudhu. Maka sudah terangkat darinya dua hadats, yaitu hadats kecil dan besar dan boleh baginya untuk sholat sebagaimana firman Allah Ta'ala :


وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا


"Dan (jangan pula dekati sholat) sedangkan kalian dalam keadaan junub kecuali sekedar berlalu sampai kalian mandi". (QS. An-Nisa` : 43).


Kata Ibnu Qudamah : dijadikan mandi itu sebagai puncak/tujuan dari larangan untuk sholat, maka jika dia telah mandi wajib maka tidak terlarang lagi baginya untuk sholat. Dan sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka masuk yang kecil kedalam yang besar seperti umrah dalam haji (Lihat :Al-Mughny 1/289).


Kata Ibnu Abdil Bar : orang yang mandi dari janabah jika dia belum berwudhu dan menyiram seluruh badannya maka sungguh dia telah menunaikannya yang wajib baginya, karena sesungguhnya Allah Ta'ala hanya mewajibkan kepada yang junub mandi dari janabah tanpa wudhu dengan firmannya.


وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا


"Dan jika kalian junub, maka bersucilah". (QS. Al-Ma`idah : 6).


Dan itu adalah ijma' tidak ada khilaf di kalangan para ulama mereka juga sepakat tentang sunnahnya wudhu sebelum mandi mencontoh Rasulullah dan karena wudhu tersebut membantu mandi dan lebih membersihkan padanya. (Lihat : Al-Istidzkar 1/327-328 ).


Kata Imam Asy-Syafi'iy : Allah mewajibkan mandi secara mutlaq, tidak disebut didalamnya sesuatu yang dimulai dengannya sebelum sesuatu. Maka jika orang yang mandi itu telah mandi (junub-pent), itu sudah cukup baginya dan Allah lebih tahu tentang bagaimana yang Dia datangkan demikian pula tidak ada batasan tentang air pada mandi janabah kecuali agar mendatangkan dengan menyiram seluruh tubuhnya. (Lihat : Al-Umm 1/40, Al-Fath 1/360-361)


Kata Imam Al-Baghawy : Dan ini adalah pendapat kebanyakan para ulama dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar mandi kemudian berwudhu, maka saya berkata padanya : wahai bapakku bukankah cukup bagimu mandi dari wudhu ? Ibnu Umar menjawab : iya, akan tetapi saya kadang-kadang memegang kemaluanku, maka saya berwudhu. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho' 1/43 dan dishohihkan sanadnya oleh Al-Arna`uth dalam ta'liqnya pada Syarh Sunnah 2/13. (Lihat pula Majmu' Fatawa :21/396-397, 1/397, Al-Muhalla : 2/44).


6. Tidak disyaratkan berwudhu lagi sesudah mandi janabah, karena Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam langsung sholat sesudah mandi janabah tanpa berwudhu lagi, sebagaimana dalam hadits 'Aisyah :


كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ


"Adalah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mandi janabah dan sholat dua raka'at kemudian sholat shubuh dan saya tidak melihatnya berwudhu lagi setelah mandi". (HR. Imam Abu Daud 1/172 no. 250).


Dan dari 'Aisyah :


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ وَزَادَ ابْنُ مَاجَه : مِنَ الْجَنَابَةِ


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam tidak berwudhu lagi sesudah mandi. Dan ditambahkan oleh Ibnu Majah : Dari mandi janabah". (HR. At-Tirmidzy 1/179 no. 107 dan berkata : Hadits ini Hasan Shohih dan An-Nasa`i 1/137 no. 252 dan Ibnu Majah 1/191 no. 579 dan dishohihkan oleh Syeikh Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih 1/548).


Kata Imam An-Nawawy (Al-Majmu' 2/225) : Dan Ar-Rafi'i dan yang lainnya telah menukil kesepakatan bahwasanya tidak disyariatkan wudhu dan mudah-mudahan itu adalah ijma'.


Tapi perlu diingat bahwa tidak perlunya berwudhu setelah mandi, bila dia meniatkan wadhu bersama dengan mandi sebagaimana telah dimaklumi tentang wajibnya niat pada setiap 'ibadah. Baca Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 5/326.
7. Disunnahkan untuk tidak kurang dari satu sho' (empat mudd).

Sebagaimana dalam hadits Safinah radhiyallahu 'anhu :


كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ وَيَتَطَهَّرُ بِالْمًدِّ


"Adalah Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam mandi dengan satu sho' dan berwudhu dengan satu mudd (ukuran dua telapak tangan normal). (HSR. Muslim).


Dan dalam hadits Anas :


بِالصَّاِع إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ


"Dengan satu sho' sampai lima mudd". (HR. Bukhary-Muslim).


Dan juga diriwayatkan dalam Shohih Al-Bukhary dari hadits Jabir dan 'Aisyah.
8. Dan boleh kurang dari satu sho'.

Hal ini juga ditunjukkan oleh banyak hadits diantaranya :


a. Hadits 'Aisyah


كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَسَعُ ثَلاَثَةَ أَمْدَادٍ وَقَرِيْباً مِنْ ذَلِكَ


"Saya mandi bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dari satu bejana memuat tiga mudd atau sekitar itu". (HR. Muslim).


b. Hadits 'Aisyah yang lain :


كُنْتُ أًغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ مِنَ الْجَنَابَةِ


"Saya mandi janabah bersama Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dari satu bejana dan tangan kami berebutan didalamnya". (HR. Bukhary-Muslim).


c. Hadits Ibnu Abbas :


أَنَّ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُوْنَةَ كَانَا يَغْسِلاَنِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ


"Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan Maimunah keduanya mandi dari satu bejana". (HR. Bukhary-Muslim).


9. Tidak boleh dan tercelanya berlebih-lebihan (boros) dalam menggunakan air dalam wudhu dan mandi junub.


Hal ini dtunjukkan oleh hadits Abdullah bin Mughoffal dengan sanad yang shohih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :


إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطََّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ


"Sesungguhnya akan ada pada ummat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo'a".


Wallahu A'lam wa Ahkam.


[1] Ini adalah kinayah dari melakukan hubungan suami-istri.



[2] Pada sebagian riwayat ada lafazh perintah tapi ada kelemahan dari sisi sanadnya.

http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&topik=&artikel=6
Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
muslim_imoetz
Warga Baru
*
Posts: 3


« Reply #3 on: 08 May 2008, 08:18:43 PM »

oh...berarti setelah membersihkan kemaluan barulah wudhu...Kalo wudhunya di dalam kamar mandi atau harus keluar dulu yah?! mohon nasehatnya?
Logged
Al-Ilmu.Com
Administrator
Warga Setia
*****
Posts: 174



WWW
« Reply #4 on: 10 May 2008, 06:23:19 PM »

ya demikian dari hadits di atas. di sana kita dapatkan juga bahwa beliau tidak keluar.
yang pernah ana tahu, bhw kamar mandi dahulu tidak bersatu dengan tempat buang air, tempat buang airnya tersendiri di luar rumah. Sedangkan kita sekarang umumnya kamar mandi dan wc jadi satu ruang dan tidak boleh membaca ayat Allah di dalamnya. wallohu a'lam.
Logged

-- Belanja Online Produk Islami Bermanhaj Salaf? Kunjungi http://al-ilmu.com
Pages: [1]
Send this topic | Print
Jump to: